Friday 2 December 2016

Mengawal Kasus Ahok

Jika dilihat dari segi demokrasi dan segi hukum, sebenarnya kasus Ahok ini sudahlah berada dalam rel yang benar. Setelah mendapat desakan umat muslim untuk menangkap Ahok, akhirnya Polri setelah 2 minggu menyelidiki kasus tersebut dan pada puncaknya adalah menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Mau dipenjara ?

Ya nggak bisa langsung begitu, kita harus melewati proses yang bernama persidangan. Kalo penjelasan sederhananya sih begini :

Pertama, misalnya kita mencurigai seseorang karena telah mencuri suatu barang, kemudian kita melaporkannya ke polisi, nah orang yang kita curigai itu berstatus TERDUGA

Kedua, orang terduga tersebut kemudian diselidiki oleh polisi apakah dia benar-benar mencuri. Setelah lambat laun ternyata benar dia adalah pencuri, maka statusnya berganti menjadi TERSANGKA

Ketiga, nah orang itu kan sudah positif tersangka, tapi kita belum bisa membawanya ke penjara, karena kita belum tahu berapa lama dia akan dihukum. Selama dia dibawa ke pengadilan dan hakim memprosesnya, maka statusnya menjadi TERDAKWA

Keempat, kan sudah jelas di dihukum berapa tahun dan melanggar hukum apa aja serta hakim sudah mengetok palu, disaat-saat itulah statusnya berubah jadi TERPIDANA

Kelima, saat dia mendekam dalam tahanan atau lembaga permasyarakatan, disitulah alam mengganti namanya menjadi NARAPIDANA

Dari penjelasan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan, bahwasanya proses hukum Ahok belumlah selesai, meskipun beliau sudah ditetapkan menjadi tersangka. Karena keinginan umat islam adalah Ahok dipenjara, dan itu bukanlah hal yang mustahil.

Maka wajar jika umat islam sudah kehilangan kesabaran karena kasus ini sudah berjalan lama tapi belum juga naik-naik status Ahok. Pemerintah jangan marah kepada umat islam apabila mereka melakukan unjuk rasa lagi, karena itu adalah hak mereka.

Mereka ingin keadlian tanpa memandang bulu, equality before laws. Meskipun Ahok mempunyai bekingan yang kuat, tapi dengan bantuan hukum seharusnya itu sudah tidak berlaku.

Seharusnya, tapi nggak realitanya.

Regards


Share:

0 comments:

Post a Comment